FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL
Mata Kuliah : Hukum Pidana
Hari, Tanggal : Rabu, 26 Oktober 2005
Waktu : 90 menit
Dosen : Dr. Pontang Moerad BM., S.H.
Sigid Suseno, S.H., M.H.
Wanodyo Sulistiani, S.H.
Closed Book!!!
1. Asas legalitas dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1). Salah satu pengertian dari asas legalitas adalah undang-undang tidak boleh berlaku surut (non retroaktif).
a. Apakah asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dapat disimpangi? Jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya!
b. Apa yang dimaksud dengan perubahan perundang-undangan menurut doktrin dan yurisprudensi? Berikan contoh untuk jawaban Saudara!
2. Menurut Prof. Moeljatno perbuatan pidana diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana barang siapa melanggar larangan tersebut.
Sebutkan unsur-unsur tindak pidana dan jelaskan masing-masing unsur tersebut serta hubungkan jawaban Saudara dengan putusan Mahkamah Agung No. 42 K/Pid/1965 tentang perkara Machroes Effendi?
3. Kemukakan analisis Saudara mengenai putusan Mahkamah Agung No. 42 K/Pid/1965 tentang perkara Machroes Effendi tersebut berdasarkan teori Vrij tentang tindak pidana?
4. Apa arti dari istilah di bawah ini dan berikan contohnya!
a. Delik materiil
b. Delik dolus
c. Delik omissi
d. Delik comissionis per omissionem comisa.
——————————————————————————————————-
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL
Mata Kuliah : Hukum Pidana
Hari, Tanggal : Jumat, 02 Nopmeber 2007
Waktu : 120 menit
Dosen : Sigid Suseno, S.H., M.H.
1. Pengertian hukum pidana dapat dibedakan dalam ius poenale dan ius puniendi.
a. Jelaskan pengertian ius poenale dan ius puniendi, serta kemukakan pendapat Saudara apakah materi mata kuliha hukum pidana termasuk pengertian hukum pidana yang mana?
b. Sebutkan seumber hukum berlakunya hukum pidana Indonesia baik sumber hukum pidana tertulis maupun sumber hukum pidana tidak tertulis!
c. Sebutkan kriteria suatu perbuatan yang termasuk dalam hukum adat pidana? Jelaskan disertai dengan contoh!
2. Pasal V Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dipandang sebagai batu penguji.
a. Apa yang dimaksud dengan pernyataan tersebut diatas dan sebutkan kriteria batu penguji yang ditentukan dalam Pasal V UU No. 1 Tahun 1946 tersebut!
b. Siapa yang berhak menentukan suatu ketentuan tidak berlaku berdasarkan Pasal V UU No.1 Tahun 1946? Kemukakan argumentasi Saudara!
3. Unsur melawan hukum merupakan unsur konstitutif dalam tindak pidana.
a. Apa yang dimaksud dengan unsur konstitutif dari melawan hukum dalam tindak pidana dan sebutkan beberapa arti melawan hukum?
b. Apa yang dimaksud dengan melawan hukum formil dan melawan hukum materiil? Kemukakan pandangan pakar hukum pidana mengenai masalah tersebut!
c. Apa yang Saudara ketahui tentang sifat melawan hukum dalam fungsi negatif dan sifat melawan hukum yang positif? Jelaskan dengan memberikan contoh untuk memperjelas jawaban Saudara!
4. Putusan Mahkamah Agung No. 42 K/Kr/1966 dalam perkara Machroes Effendi seringkali dikaitkan dengan ajaran melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif.
a. Apakah Saudara setuju dengan pernyataan tersebut diatas? Apabila setuju kemukakan argumentasi Saudara untuk menjelaskan bahwa putusan MA tersebut merupakan penerapan sifat melawan hukum yang negatif!
b. Sebutkan kaidah hukum yang dapt ditarik dari pertimbangan hukum Mahkamah Agung tersebut!
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL
Mata Kuliah : Hukum Pidana
Hari, Tanggal : Selasa, 25 Oktober 2005
Waktu : 90 menit
Dosen : Sofjan Sastrawidjaja, S.H.
Catatan: Dilarang membuka buku, catatan, KUHP dan bekerja sama!!!
1. Sebutkan pengertian hukum pidana menurut Moeljatno beserta penjelasannya secara lengkap!
2. Dikatakan ada dua fungsi hukum pidana, sebutkan dan berilah pula penjelasannya secara lengkap!
3. Jelaskan Pasal V UU No. 1/1946, dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Tiga (3) ukuran pembatasan tidak berlakunya suatu peraturan hukum pidana!
b. Dua (2) kelompok pendapat tentang fungsi pasal tersebut sebagai batu penguji!
4. Sebutkan 4 (empat) cara pembaharuan hukum pidana di Indonesia beserta penjelasannya secara lengkap!
5. Mengenai perubahan perundang-undangan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP itu menurut ilmu hukum pidana dikenal tiga teori. Sebutkan teori-teori tersebut beserta penjelasannya secara lengkap!
6. Kasus:
Tiga orang warga negara Irak membajak pesawat udara milik perusahaan PANAM diatas kota Manila negara Philipina, dan memaksa pilotnya untuk menerbangkan pesawat udara itu ke Baghdad. Akan tetapi oleh karena kekurangan bahan bakar, terpaksa mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung dan para pembajak iu tertangkap oleh petugas-petugas hukum Indonesia di Bandung.
Pertanyaan:
Dapatkah para pembajak Irak itu dituntut dan diadili di Indonesia berdasarkan KUHP Indonesia? Jelaskan jawaban Saudara beserta landasan hukumnya!
———————————————————————————————————–
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL
Mata Kuliah : Hukum Pidana
Hari, Tanggal : Selasa, 14 Nopember 2006
Waktu : 90 menit
Dosen : Sofjan Sastrawidjaja, S.H.
H. Agus Takariawan, S.H., M.H.
Catatan: Dilarang membuka buku, catatan, KUHP dan bekerja sama!!!
1. Sebutkan pengertian hukum pidana menurut Moeljatno beserta penjelasannya secara lengkap!
2. Dikatakannya ada dua fungsi hukum pidana, sebutkan dan berilah pula penjelasannya secara lengkap!
3. Jelaskan Pasal V UU No.1 Tahun 1946, dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Tiga (3) ukuran pembatasan tidak berlakunya suatu peraturan hukum pidana!
b. Dua (2) kelompok pendapat tentang fungsi pasal tersebut sebagai batu penguji!
4. Sebutkan 4 (empat) cara pembaharuan hukum pidana di Indonesia beserta penjelasannya secara lengkap!
5. Mengenai perubahan perundang-undangan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP itu menurut ilmu hukum pidana dikenal tiga teori. Sebutkan teori-teori tersebut beserta penjelasannya secara lengkap!
6. Kasus:
Tiga orang warga negara Irak membajak pesawat udara milik perusahaan PANAM diatas kota Manila negara Philipina, dan memaksa pilotnya untuk menerbangkan pesawat udara itu ke Baghdad. Akan tetapi oleh karena kekurangan bahan bakar, terpaksa mendarat di Bandara Husein Sastranegara Bandung dan para pembajak iu tertangkap oleh petugas-petugas hukum Indonesia di Bandung.
Pertanyaan:
Dapatkah para pembajak Irak itu dituntut dan diadili di Indonesia berdasarkan KUHP Indonesia? Jelaskan jawaban Saudara beserta landasan hukumnya!
———————————————————————————————————–