DEBAT HUKUM INTERNAL
PADJADJARAN LAW FAIR 2009
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
Thema Debat: Law as a social phenomenon and as a part of our life. Topik debat yaitu Human Rights and Related Aspects yang kesemua topik merupakan topik yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan segala aspek yang terkait dihubungkan dengan cabang ilmu-ilmu hukum lainnya.
KETENTUAN UMUM
A. PESERTA
1. Peserta adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan jumlah tim sebanyak 16 tim.
2. Tiap tim terdiri dari 3 orang yang berstatus sebagai mahasiswa tingkat Sarjana (S1) di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
B. JURI DAN PENJURIAN
1. Juri dalam setiap lomba pada babak penyisihan dan perempat final terdiri dari 1 (satu) orang yang dipilih dan diangkat oleh Panitia.
2. Juri dalam setiap lomba pada babak semifinal dan final terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dan diangkat oleh Panitia.
3. Juri bersifat objektif dan independen.
4. Nama-nama juri akan ditetapkan Panitia.
5. Panitia akan menetapkan kriteria penilaian untuk penjurian dan pemberian nilai pada setiap kriteria tersebut adalah kewenangan penuh masing-masing juri.
6. Keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Kriteria penilaian terdiri dari:
a. Matter (50 point): isi argumen, penguasaan materi (subtansi)
b. Manner (20 point): cara penyampaian argumen, apakah terstruktur dengan baik atau tidak, termasuk juga etika debat dari peserta)
c. Method (20 point): strategi dalam mempertahankan argumen dan menyerang pihak lawan, termasuk kelancaran berbicara, bahasa, dan gerakan tubuh.
d. Kerjasama Tim (10 point): kekompakan tim dan kekonsistenan tim dalam mempertahankan argumen
8. Penentuan pemenang dilakukan berdasarkan keseluruhan jumlah point yang diperoleh dari jumlah point yang diberikan oleh masing-masing juri.
C. HADIAH
Juara I : Piala, Piagam, Uang Tunai Rp. 1.500.000,-
Juara II : Piala, Piagam, Uang Tunai Rp 750.000,-
Juara III : Piala, Piagam, Uang Tunai Rp 500.000,-
KETENTUAN KHUSUS
1. Sistem debat : Debat Sistem Parlemen Asia dengan Sistem Chamber.
2. Mekanisme :
A. Aturan Umum
a) Tiap sesi debat terdiri dari dua tim. Satu tim bertindak sebagai tim Pro/Affirmatif/Proposisi/, tim lain bertindak sebagai tim Kontra/Negatif/Oposisi.
b) Dalam tiap sesi debat terdapat satu buah topik/mosi yang akan diperdebatkan. Tim proposisi/pro sebagai pendukung mosi tersebut, sedangkan tim oposisi/kontra menentang mosi tersebut.
c) Setiap tim terdiri dari tiga orang yang bertindak sebagai pembicara pertama, pembicara kedua, pembicara ketiga serta pembaca kesimpulan (dilakukan oleh pembicara pertama atau pembicara kedua).
d) Tim yang akan berdebat akan diundi untuk menentukan posisi argumennya. Setelah itu setiap Tim akan diberikan waktu 5 menit sebelum lomba dimulai untuk mempersiapkan argumentasinya.
e) Penyampaian argumen awal (untuk pidato substantif) yang disampaikan pembicara pertama diberi waktu 2 menit. Kemudian dilanjutkan dengan debat babak I dimulai dari pembicara pertama tim pro selama 7 menit dan debat babak II dimulai dengan pembicara kedua tim kontra selama 7 menit, dengan tambahan toleransi waktu selama 20 detik. Selama debat babak I dan babak II dapat diinterupsi oleh pihak lawan. Untuk pembacaan kesimpulan, diberikan waktu selama 1 menit, dengan tambahan waktu toleransi selama 20 detik.
Total waktu untuk setiap sesi debat adalah 40 menit.
f) Setiap sesi debat akan dipandu oleh seorang moderator sekaligus sebagai pencatat waktu untuk mengarahkan jalannya lomba dan mengingatkan mengenai alokasi waktu untuk masing-masing tim.
B. Tugas Pembicara
a) Tim Affirmative/Proposisi/Pro
Pembicara 1
§ Memberi definisi, parameter terhadap mosi
§ Menyampaikan susunan argumen yang akan dibawakan oleh pembicara 1 dan pembicara 2 (tim split)
§ Menyampaikan garis besar kasus yang dibawakan
§ Menyampaikan argumen yang mendukung mosi
Pembicara 2
§ Menyampaikan bantahan atas kasus atau argumen yang dibawakan oleh pembicara 1 dari tim oposisi
§ Menyampaikan argumen yang menjadi tugasnya
Pembicara 3
§ Menyampaikan bantahan atas kasus atau argumen yang dibawakan oleh pembicara 1 dan pembicara 2 dari tim oposisi
§ Menyusun kembali kasus tim pemerintah dan tidak diperkenankan menyampaikan argumen baru
b) Tim Negative/Oposisi/Kontra
Pembicara 1
§ Menyatakan sikap (menerima atau menolak) definisi yang diberikan tim pemerintah
§ Menyampaikan susunan argumen yang akan dibawakan oleh pembicara 1 dan pembicara 2 (tim split)
§ Menyampaikan argumen yang merupakan tugasnya (menolak mosi)
Pembicara 2
§ Menyampaikan bantahan terhadap argumen yang dibawakan oleh Pembicara 1 dan 2 dari tim pemerintah
§ Membawakan argumen yang merupakan tugasnya
Pembicara 3
§ Menyampaikan bantahan terhadap argumen pembicara 1, 2, 3 dari tim pemerintah
§ Membawakan argumen yang merupakan tugasnya
§ Tidak diperkenankan membawa argumen baru
c) Pembaca Kesimpulan
§ Membawakan resume atau ulasan debat dari sudut pandang tim (oposisi atau pemerintah)
§ Menyampaikan keunggulan tim (mengapa timnya pantas menang)
§ Tidak diperkenankan membawa bantahan atau argumen baru.
d) Interupsi
a) Interupsi hanya boleh diberikan pada saat debat Babak I dan debat Babak II (disampaikan oleh pembicara 1, 2, 3 dari masing-masing tim), pada rentang waktu antara menit 2-6)
b) Toleransi waktu yang diberikan untuk masing-masing interupsi adalah maksimal 30 detik
c) Moderator memiliki otoritas penuh untuk menerima atau menolak interupsi
C. Sesi Debat
I. Babak Penyisihan dan Perempat Final
1) Dalam babak penyisihan, tiap Tim akan dibagi ke dalam empat chamber dan penentuan setiap chamber akan ditentukan Panitia.
2) Terdiri dari enam sessi, dengan topik yang berbeda untuk setiap sessi
3) Dari masing-masing sessi kemudian akan disusun peringkat untuk masing-masing tim berdasarkan jumlah nilai kemenangan dan jumlah poin. Apabila terdapat jumlah nilai yang sama maka peringkat ditentukan berdasarkan margin (berdasarkan ketat tidaknya debat).
4) Berdasarkan peringkat tersebut, ditentukan peringkat I vs peringkat II, peringkat III vs peringkat IV, dst.
5) Dalam babak penyisihan akan diambil empat tim terbaik sebagai tim yang berhak lolos ke babak semifinal.
II. Babak ‘Knock out’
1) Terdiri dari babak semifinal dan final
2) Menggunakan sistem gugur, dimana tim yang kalah tidak berhak mengikuti babak selanjutnya
Lampiran 1
TOPIK DEBAT HUKUM INTERNAL
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
- Legalisasi perjudian dan lokalisasi pelacuran
- Legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan
- Pidana mati dalam peraturan perundang-undangan Indonesia
- Penyadapan sebagai salah satu alat bukti di pengadilan
- Asas retroaktif dalam Pelanggaran berat HAM, Korupsi dan Terorisme
- Hak kekayaan intelektual copyrights harus didaftarkan
- Perlindungan paten terhadap obat-obatan versus kesehatan masyarakat
- Urgensi perlindungan khusus pengetahuan tradisional di bidang kekayaan intelektual
- Penggunaan tanah ulayat untuk pembangunan
- Pengakuan atas hak gay dan lesbian di Indonesia
- Hak perempuan sebagai Hak Asasi Manusia
- Pencabutan hak untuk kepentingan umum
- Calon perseorangan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Universalisme vs Relativisme Budaya dalam Hak Asasi Manusia
- Sistem multipartai di Indonesia
- Penggusuran PKL untuk keindahan kota
Leave a comment