FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL T/A 2002/2003
Mata kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Hari/Tanggal : Jum’at 10 januari 2003
Waktu :120 menit (2 jam)
Dosen :Prof. Dr. Yudha Bakti SH.MH
Sri Dewi Anggraeni SH.CN
I. Pilihlah yang benar dan jelaskan alasannya
1. Sejarah/pengertian istilah pengantar Ilmu Hukum mulai dikenal di Indonesia dengan nama Inleiding tot de Rechts wetenschap
a. tahun 1924
b. tahun1946
c. tahun 1950
d. tahun 1957
2. Pengertian Hukum yang diajarkan di Fakultas Hukum tidak sama dengan hukum dalam Ilmu Pasti Alam karena Hukum yang di ajarkan di Fakultas Hukum bersifat
a. Tetap
b. Tidak tetap
c. Berubah-ubah
d. Berbeda-beda
3. Hukum tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat merupakan pendapat dari
a. Aristoteles
b. Carl Von Savigny
c. Thomas Aquino
d. Hans Kelsen
4. Tujuan Hukum dari Prof Dr Mochtar Kusumaatmaja SH.LLM
a. Tertib dan damai
b. Bermanfaat
c. Mencapai keadilan
d. Sarana pembaharuan masyarakat
5. Kodifikasi hukum “Code Civil des francais” pada tehun 1807 setelah diadakan beberapa perubahan ketika Napoleon Bonaparte telah mencapai kedudukan sebagai kaisar perancis diundangkan kembali dan diberi sebutan
a. Code Napoleon (Bellefroid 1953 : 89)
b. Code Du’commerce
c. Code Civil
d. Code penal
II Jawablah Pertanyaan-pertanyaan dibawah ini
1. Dasar-dasar yang membedakan Hukum positif suatu bangsa adalah……..
( jelaskan!)
2. Apa yang dimaksud dengan penafsiran yang dilakukan oleh hakim dan ada beberapa cara menafsirkan Undang-undang dan untuk alas an apa hakim harus menafsirkannya?
3. Klasifikasi atau penggolongan hukum merupakan salah satu ciri dan suatu sistem hukum, jelaskan jawaban saudara dan beberapa criteria penggolongan hukum itu yang mana yang menggambarkan hukum positif Indonesia?
4. “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-anagan sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah anarkhi jelaskan jawaban saudara disertai contoh-contohnya, apakah hakekeat kekuasaan itu? Dan bagaimana hubungannya dengan hukum?
5. Jelaskan pengertian berikut!
– konstruksi hukum
– peristiwa hukum
– perbuatan melawan hukum
– yurisprudensi
– azas lex superios derogat legi inferiori
– hukum kebiasaan dan adat
– azas lex superios derogate legi priori
– Arres Lindenbaum x Cohen th 1919
– Penyalahgunaan hak
– Keadilan menurut agama yang anda anut
Leave a comment