FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL 2005-2006
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU HUKUM
KELAS : E
HARI/TANGGAL : SENIN, 23 JANUARI 2006
WAKTU : 100 MENIT
DOSEN : DICKY RISMAN, S.H.,M.H.
ABI M. RADJAB, S.H
SANTI HAPSARI, D.A.,S.H
CATATAN : TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMBUKA CATATAN APAPUN
1. Hukum pada hakikatnya adalah titisan dari kekuasaan (power) yang juga merupakan titisan dari kekuatan (force). Sehingga ada anggapan bahwa hukum merupakan bentuk legal formal dari kekuatan (force) itu sendiri. Jelaskan hal tersebut diatas dihubungkan dengan fungsi hukum dan kehidupan bernegara, berikut contohnya.
2. Apakah yang dimaksud dengan konstruksi hukum? Jelaskan macam-macam konstruksi hukum berikut contohnya.
3. Dalam dunia hukum dikenal dua system hukum, yaitu Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) dan Common Law (Anglo Saxon). Jelaskan perbedaan dan persamaan kedua sistem tersebut, sehingga tergambarkan alas an utama lahirnya kedua sitem hukum tersebut.
4. Aliran Positivisme membawa pengaruh besar pada sistem kodifikasi yang menempatkan UU sebagai sumber hukum utama, seperti yang dianut di Indonesia. Aliran ini sangat mempengaruhi pandangan Hans Kelsen tentang “Stufenbau des Recht”. Jelaskan hal tersebut dengan memberikan contohnya pada sistem hukum di Indonesia.
5. Jelaskan pengertian-pengertian dibawah ini, berikut contohnya:
a. Ius Contitutum dan Ius Contituendum
b. Perbuatan sesuai hukum dan perbuatan melawan hukum
c. Sumber hukum formal dan Undang-undang dalam arti formal
d. Subyek Hukum dan Obyek Hukum
e. Peristiwa hukum
Leave a comment